Blora - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono didampingi Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Yowan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme secara virtual, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Baca juga:
Cerita Rakyat Kecil di Balik Covid 19
|
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro), Thurman Hutapea membuka langsung kegiatan ini menyampaikan maksud dan tujuan dari surat edaran yang diterbitkan agar menjadi pedoman bagi petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan program pembinaan keagamaan narapidana terorisme.
"Standar dan norma internasional menegaskan bahwa program rehabilitasi dan reintegrasi sosial untuk narapidana terorisme adalah salah satu tujuan utama dari proses peradilan pidana, " jelas Thurman.
"Program rehabilitasi dan reintegrasi juga penting untuk mencegah residivisme dan membantu menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat, " lanjut Thurman.
Selanjutnya, Konsultan UNODC, Munajat memaparkan Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis terkait buku Pedoman Operasional Pembinaan Keagamaan Narapidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan oleh Direktur Binapilatkerpro kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta.